GARUTSELATAN.INFO- Hati-hati, kosmetik ilegal banyak beredar di pasaran. Polda Metro Jaya baru saja menggerebek pabrik rumahan yang meracik kosmetik di Wilayah Jatijajar, Depok, Jawa Barat.
Bahan Kimia berbahaya ini diracik oleh dua tersangka pria dan wanita berinisial NK dan MF. Keduanya merupakan lulusan fakultas kimia di salah satu universitas ternama di Jakarta serta pernah bekerja di sebuah perusahaan kosmetik.
Baca Juga: Luncurkan Roket, NASA akan Tabrakan Asteroid Misi Penyelamatan Bumi
Polisi menemukan perawatan wajah seperti pembersih wajah dan krim pemutih wajah diracik tidak sesuai standar kesehatan.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial S adalah distributor yang biasa mengantar ke toko toko kosmetik serta ke beberapa dokter kulit.
Produksi dilakukan sejak 2015 silam. Kosmetik berbahaya tersebut kemudian mulai dijual ke masyarakat pada 2019 hingga saat ini.
Keuntungan yang diperoleh para tersangka dari penjualan kosmetik ilegal ini pun mencapai 200 juta dalam satu bulan. Ketiganya terancam dijerat Pasal Dalam Undang Undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News
foto di ambil dari berbaga sumber
Bahan Kimia berbahaya ini diracik oleh dua tersangka pria dan wanita berinisial NK dan MF. Keduanya merupakan lulusan fakultas kimia di salah satu universitas ternama di Jakarta serta pernah bekerja di sebuah perusahaan kosmetik.
Baca Juga: Luncurkan Roket, NASA akan Tabrakan Asteroid Misi Penyelamatan Bumi
Polisi menemukan perawatan wajah seperti pembersih wajah dan krim pemutih wajah diracik tidak sesuai standar kesehatan.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial S adalah distributor yang biasa mengantar ke toko toko kosmetik serta ke beberapa dokter kulit.
Produksi dilakukan sejak 2015 silam. Kosmetik berbahaya tersebut kemudian mulai dijual ke masyarakat pada 2019 hingga saat ini.
Keuntungan yang diperoleh para tersangka dari penjualan kosmetik ilegal ini pun mencapai 200 juta dalam satu bulan. Ketiganya terancam dijerat Pasal Dalam Undang Undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News