Iklan Header

Menuju Hari Lebaran, Yuk ASN Hindari Gratifikasi!

Admin One
Editor: Garutselatan.info Rabu, 29 Mei 2019, 05:50 WIB Last Updated 2019-05-28T22:54:04Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Lebaran Tinggal Menunggu Hari, Himbauan Kepada ASN Agar Hindari Berbagai Gratifikasi.


Melalui siaran pers BKN Nomor : 062/RILIS/BKN/V/2019 Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara untuk menghindari perbuatan yang mengarah kepada gratifikasi seperti : menerima uang, bingkisan/parcel serta fasilitas dalam bentuk lainnya yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya. Apalagi melakukan permintaan dana baik sumbangan, hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan lembaga serta institusi negara/daerah kepada masyarakat atau perusahaan.

Selain itu ASN juga dilarang memanfaatkan penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk mudik lebaran, jika hal itu terjadi akan berimplikasi pada resiko sanksi pidana.

Bagi ASN yang menerima gratifikasi agar segera melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Masyarakat juga dapat melaporkan langsung kepada KPK di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.

Himbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran BKN Nomor K26-30/V 71-2/99 sekaligus menindaklanjuti atas Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019. Dalam Surat KPK tersebut juga disampaikan bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.



Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+