Iklan Header

Nominatif Hasil Akhir Kelulusan PPPK Kabupaten Garut

Admin One
Editor: Garutselatan.info Jumat, 31 Mei 2019, 21:26 WIB Last Updated 2019-05-31T22:06:32Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Melalui Surat Pengumuman Nomor : 800/1616 - BKD/2019 tentang Hasil Kelulusan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2019.


Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/P6110/V/19.01 tanggal 10 Mei 2019 perihal Penyampaian Hasil Seleksi PPPK Pemerintah Kab. Garut Tahun 2019, dengan ini kami mengumumkan hal-hal sebagai berikut :

1. Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK 2019 Kabupaten Garut Tahun 2019, sebagaimana dapat dilihat dibawah ini;



2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2019 tercantum dalam lampiran I, II dan III sebagaimana terlampir.

Kepada peserta yang telah dinyatakan LULUS seleksi PPPK agar segera menyampaikan berkas persyaratan sebagai berikut :

1. Surat lamaran untuk diangkat menjadi calon PPPK bermaterai Rp. 6000 yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam ditujukan kepada Bupati Garut; 

2. Fotokopi ijazah dan traskrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

3. Pas foto 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dan nomor peserta dibalik pas foto tersebut;

4. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dengan tinta hitam, serta telah ditempel pas foto 4x6 dan bermaterai;

5. Asli surat keterangan catatan kepolisian yang diperuntukan persyaratan pengangkatan calon PPPK;

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

8. Surat pernyataan yang berisi tentang :

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

c. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara Lain yang ditentukan pemerintah;

9. Surat pernyataan bermaterai Rp.6000,- yang ditandatangani oleh tenaga honorer yang bersangkutan, atasan langsung dan 3 orang saksi serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa :

1). Sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah terus-menerus;

2). Selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi.

Untuk tenaga honorer yang pernah pindah tempat tugas maka surat pernyataan tersebut dibuatkan dari tiap-tiap unit kerja tempat tugas.

10. Keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer dari awal pengangkatan sampai dengan tahun terakhir.

11. Contoh lamaran dan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 8, dan 9 dapat diunduh melalui website www.bkd.garutkab.go.id.

Berkas persyaratan tersebut disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut Jln. Pahlawan No 47 Garut, dengan ketentuan :

a. Berkas persyaratan dibuat rangkap 2;

b. Berkas asli dan rangkapannya disusun sesuai poin 1 sampai 10 dan masing-masing dimasukan ke dalam secara terpisah dengan ketentuan : 1). Map warna merah untuk formasi tenaga guru; 2). Map warna kuning untuk formasi tenaga kesehatan;

c. Berkas persyaratan disampaikan ke BKD Kabupaten Garut secara langsung mulai tanggal 11 Juni 2019 s/d 28 Juni 2019.

Ketentuan lainnya yaitu :

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan menyampaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, diusulkan proses penetapan Nomor Induk dan memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

2. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar pada saat pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi calon PPPK, Pemerintah Kabupaten Garut berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PPPK;

3. Pengolahan nilai hasil seleksi kompetensi PPPK sepenuhnya merupakan kewenangan Panitia Seleksi Nasional.

Selamat dan Sukses kepada seluruh peserta PPPK Kabupaten Garut yang telah Resmi dinyatakan LULUS.



Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+