Iklan Header

Begini Ternyata, Ungkap E-KTP Yang Sulit

Admin One
Editor: Garutselatan.info Rabu, 09 Oktober 2019, 07:29 WIB Last Updated 2019-10-09T00:49:02Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO- Saut Situmorang Selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran empat tersangka baru kasus korupsi
proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.


Kartu Tanda Penuduk Elektrik (E- KTP)

Empat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

Dan Berikut peran mereka:

1. Miryam S Hariyani

Saut memaparkan, pada Mei 2011, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri,
Miryam S Haryani meminta US$ 100.000 kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu, Irman.
"Permintaan itu disanggupi dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan, melalui perwakilan MSH (Miryam),
" kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Saut, Miryam juga meminta uang dengan kode "uang jajan" kepada Irman.
Permintaan itu mengatasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto,
MSH diduga diperkaya US$ 1,2 juta terkait proyek e-KTP ini," kata Saut.

2. Isnu Edhi Wijaya

Pada Februari 2011, setelah ada kepastian akan dibentuk konsorsium, Isnu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menemui
Irman dan pejabat Kemendagri lainnya saat itu, Sugiharto.

Saut mengatakan, mereka ingin bisa dimenangkan dalam proyek itu. Irman saat itu menyetujuinya dengan syarat ada pemberian uang ke sejumlah anggota DPR.
Kemudian Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI. Pemimpin konsorsium yang disepakati adalah PNRI.
Hal itu agar mudah diatur karena konsorsium ini dipersiapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP.

Selanjutnya, Isnu bersama konsorsium mengajukan penawaran paket pengerjaan proyek itu sekitar Rp 5,8 triliun.
Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto,
manajemen bersama Konsorsium PNRI diduga diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar," kata Saut.

3. Husni Fahmi

Husni Fahmi merupakan Ketua Tim Teknis dalam proyek pengadaan e-KTP. Sebelum proyek ini dimulai pada tahun 2011, pada Mei sampai Juni 2010,
Husni ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.

Husni juga diduga diperintahkan Irman untuk mengawal PNRI, Astragraphia dan PT Murakabi Sejahtera agar bisa lulus persyaratan
"Tersangka HFS diduga tetap meluluskan, meskipun ketiganya tidak tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan
Key Management System (KMS)," ujar Saut.

Dalam kasus ini, Husni diduga diperkaya US$ 20.000 dan Rp 10 juta.

4. Paulus Thanos

Saut menjelaskan, sebelum proyek ini dimulai, Paulus diduga telah bertemu beberapa kali dengan tersangka Isnu dan Husni.
Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung sekitar 10 bulan.

Kemudian, membahas skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.
"Dan sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto,
PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek ini," ujar Saut.

Dalam perkara ini, Miryam, Isnu, Husni dan Paulus disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+