Iklan Header

ASN Dilarang Mudik dan Cuti Selama Pandemi Covid-19

Admin One
Editor: Garutselatan.info Kamis, 23 April 2020, 06:50 WIB Last Updated 2020-04-22T23:50:29Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.



Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19 dipandang perlu untuk mencabut dan mengganti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020.

Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID19).

Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Mengacu pada Pembatasan Cuti, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara. Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada uraian diatas, dapat diberikan: (1) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan (2) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada butir yang dikecualikan, hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga : Buku Panduan Kegiatan Siswa di Bulan Ramadhan

Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk: 
  • Tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan ke luar daerah lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID19);
  • Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali;
  • Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (socia//physica/ distancing);
  • Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan
  • Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.


Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 April 2020 sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+