Iklan Header

Penetapan Kebutuhan PPPK Pemerintah Kabupaten Garut TA 2020, Berikut Jumlahnya!

Admin One
Editor: Garutselatan.info Sabtu, 14 November 2020, 10:03 WIB Last Updated 2020-11-14T03:09:37Z
Baca Juga
Melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 598 Tahun 2020 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2020.




Menimbang bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, memenuhi kebutuhan pegawai yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas dikalangan PNS, meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dipandang perlu mengisi kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.


Bahwa untuk pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dimaksud dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2020.


Memperhatikan surat Menteri Keuangan Nomor : S-1017/MK.02/2018 tanggal 21 Desember 2018, Surat Kepala Badan  Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/V62-4/93 tanggal 8 Mei 2019, Surat Bupati Garut Nomor : 810/4520/BKD tanggal 15 Agustus 2019.


Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GARUT TAHUN ANGGARAN 2020.


Kesatu : Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Garut sejumlah 1.244 (seribu dua ratus empat puluh empat) sebagaimana terlampir.




Kedua : Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud diktum kesatu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.


Ketiga : Hubungan Perjanjian Kerja antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum kedua atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Keempat : Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Garut dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.


Kelima : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Garut.


Keenam : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2020 tertanda Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.


PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PEMKAB GARUT TAHUN ANGGARAN 2020, DOWNLOAD!



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+