Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
Formulir Perubahan Data Wajib Pajak sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Apabila wajib pajak berkeinginan untuk memutakhirkan data terkait perpajakannya, wajib pajak dapat menggunakan formulir Perubahan Data NPWP yang bentuknya telah diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Perubahan Data yang diakomodasi melalui formulir ini meliputi Perubahan Data wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak bendahara.
[Pengguna] Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Bendahara;
[Status] Masih berlaku;
[Jenis Pajak] Semua Jenis Pajak;
[Berkas] Lampiran.
Artikel Menarik :
Cara Mengubah Data Wajib Pajak Secara Online
Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, pemerintah juga mengatur proses perubahan data wajib pajak yang dilakukan secara online melalui e-Registration.
Berikut tahap-tahap merubah data identitas perpajakan anda secara online :
- Anda perlu mengisi formulir perubahan data wajib pajak pada Aplikasi e-Regidtration yang tersedia pada lama Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
- Permohonan perubahan data yang telah wajib pajak sampaikan melalui aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektornik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
- Anda harus mengirimkan dokumen pendukung yang disyaratkan, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib Pajak.
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
- Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik diajukan, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
- Apabila dokumen yang disyaratkan diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
Demikian informasi tentang Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, Semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi.