Iklan Header

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19

Admin One
Editor: Garutselatan.info Kamis, 07 Januari 2021, 15:01 WIB Last Updated 2021-01-07T08:15:40Z
Baca Juga
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telah mengeluarkan surat keputusan Pencegahan dan pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



Dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyakit perlu mengeluarkan Juknis atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah sebagai berikut :

a). Bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2), jenis baru corona virus yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia dimana pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, bahkan kematian yang telah dinyatakan sebagai bencana non-alam berupa wabah/pandemi maupun sebagai kedaruratan Kesehatan masyarakat; 

b). Bahwa dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 tidak hanya dilaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga intervensi dengan vaksinasi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan Pengendalian COVID-19; 

c). Bahwa berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technology Advisory Group on Immunization) tahun 2020, untuk dapat mengendalikan pandemi COVID-19 di masyarakat secara cepat yaitu dengan meningkatkan kekebalan individu dan kelompok sehingga dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta mendukung produktifitas ekonomi dan sosial, pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan strategi yang tepat pada kelompok sasaran prioritas; 

d). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b), dan huruf (c), dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Artikel Menarik :


KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Juknis Vaksinasi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEDUA : Juknis Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

KETIGA : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Juknis Vaksinasi COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing.

KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2021 oleh PLT. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Muhammad Budi Hidayat.

[Unduh] Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, semoga bermanfaat dan silahkan bagikan.



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+