Iklan Header

Ada Lagi, Stimulus Diskon Tarif Listrik Kembali Diperpanjang, Klaim Segera!

Admin One
Editor: Garutselatan.info Selasa, 06 Juli 2021, 14:12 WIB Last Updated 2021-07-06T09:10:55Z
Baca Juga
Stimulus Diskon Tarif Listrik Kembali Diperpanjang, Klaim Segera! - Perpanjangan Pelaksanaan Diskon Tarif Tenaga Listrik dan Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen, serta Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum bagi Pelanggan PT PLN (Persero) Bulan Juli s.d. September 2021.

Stimulus Diskon Tarif Listrik Kembali Diperpanjang, Klaim Segera!


Melalui surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor: B-1641/TL.04/DJL.3/2021 pada tanggal 2 Juli 2021 perihal Perpanjangan Pelaksanaan Diskon Tarif Tenaga Listrik dan Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen, serta Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum bagi Pelanggan PT PLN (Persero).

Sebagai tindak lanjut konferensi pers terkait Aspek APBN terhadap Implementasi PPKM Darurat tanggal 2 Juli 2021 oleh Ibu Menteri Keuangan, dan menyusuli surat kami Nomor B-467/TL.04/DJL.3/2021 tanggal 2 Maret 2021 hal Perpanjangan Pelaksanaan Diskon Tarif Tenaga Listrik dan Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen, serta Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum bagi Pelanggan PT PLN (Persero) s.d. Triwulan II Tahun 2021, dengan ini kami sampaikan hal-hal pokok sebagai berikut:

1. Pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri Tahun 2021 diperpanjang untuk rekening listrik dan pembelian token bulan Juli s.d. September 2021, dengan ketentuan:

(a). Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):

1) Reguler (Pascabayar) : rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;

(b). Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

1) Reguler (Pascabayar) : rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;

2. Dalam pemberian diskon tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada butir 1, PT PLN (Persero) wajib memperhatikan besaran konsumsi energi listrik pelanggan dengan mempertimbangkan batasan maksimal jam nyala per bulan;

3. Pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang untuk rekening bulan Juli s.d. September 2021 dengan ketentuan pembebasan sebesar 50%;

4. Selisih pendapatan PT PLN (Persero) akibat pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik dan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebagaimana butir 1 dan 3 akan dikompensasi Pemerintah sesuai aturan perundang-undangan; 

5. PT. PLN (Persero) agar dapat segera melakukan sosialisasi dan menyiapkan operasional pelaksanaan program tersebut.

Dalam pelaksanaan program tersebut di atas, PT PLN (Persero) agar tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan memberikan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, serta menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. 

Demikian informasi tentang Ada Lagi, Stimulus Diskon Tarif Listrik Kembali Diperpanjang, Klaim Segera!, semoga bermanfaat.


Pencarian yang banyak dicari:
  • stimulus pln
  • stimulus pln 2021
  • stimulus pln 2021 gratis
  • stimulus pln co id 2021
  • stimulus pln sampai kapan
  • stimulus pln september 2021
  • pln mobile token gratis stimulus covid 19
  • stimulus pln co id login


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+