Iklan Header

Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Madrasah Lekas Cair

Admin One
Editor: Garutselatan.info Selasa, 28 September 2021, 19:16 WIB Last Updated 2021-09-28T12:16:32Z
Baca Juga
Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Madrasah Lekas Cair - Proses pencairan insentif untuk guru madrasah bukan PNS merambah sesi akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan insentif ini secara bertahap hendak lekas cair.

Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Madrasah Lekas Cair


"Pesan Perintah Pembayaran Dana telah terbit. KPPN hendak lekas menyalurkan anggaran yang telah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Senin( 27/ 9/ 2021).

"Kami perkirakan, mudah- mudahan akhir September ataupun dini Oktober 2021, dana ini telah dapat masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," sambungnya.

Bagi Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS buat lebih berkinerja dalam tingkatkan kualitas pembelajaran. Dengan begitu diharapkan terjalin kenaikan mutu proses belajar- mengajar serta prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Dirjen Pembelajaran Islam M Ali Ramdhani meningkatkan, insentif hendak diberikan kepada guru yang penuhi kriteria. Total kuota yang terdapat, sudah dipecah secara sepadan bersumber pada jumlah guru tiap provinsi.

Jawa Timur jadi provinsi dengan kuota paling banyak, sebab jumlah guru madrasah bukan PNS pula sangat banyak.

"Tadinya, anggaran insentif guru terdapat di daerah. Buat 2021, pencairan insentif dicoba secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ucapnya.

"Tunjangan insentif untuk guru bukan PNS pada RA/ Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.

Sedangkan Direktur Guru serta Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, sebab keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang penuhi kriteria serta cocok dengan ketersediaan kuota masing- masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs ataupun MA/MAK serta terdaftar di program SIMPATIKA( Sistem Data Manajemen Pendidik serta Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Mempunyai No PTK Kementerian Agama (NPK) serta/ ataupun No Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri serta/ataupun pimpinan penyelenggara pembelajaran yang diselenggarakan oleh warga untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama dan melakukan tugas pokok selaku guru;

"Diprioritaskan untuk guru yang masa pengabdiannya lebih lama serta ini dibuktikan dengan Pesan Penjelasan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Penuhi kualifikasi akademik S- 1 ataupun D- IV;

7. Penuhi beban kerja minimun 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

9. Belum umur pensiun( 60 tahun); "Ini hendak diprioritaskan untuk guru yang umurnya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA serta Madrasah;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/ Madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, ataupun legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini hendak dibuktikan dengan Pesan Penjelasan Layak Bayar," tandasnya. 

Demikian informasi tentang Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Madrasah Lekas Cair, semoga bermanfaat.


Pencarian yang banyak dicari:
  • insentif 2021
  • insentif guru bukan pns
  • madrasah
  • raudlatul athfal
  • madrasah ibtidaiyah 
  • madrasah tsanawiyah 
  • madrasah aliyah
  • anggaran ditjen pendidikan islam
  • aktif mengajar
  • belum lulus sertifikasi



Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+