Iklan Header

Penerbitan Surat Tugas Belajar dan Izin Belajar

Admin One
Editor: Garutselatan.info Selasa, 28 September 2021, 17:13 WIB Last Updated 2021-09-28T10:16:53Z
Baca Juga

Dasar Hukum


SE Menpan Nomor SE 18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS; Perbup Nomor 268 tahun 2010 tentang Pemberian lain Belajar dan Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Penerbitan Surat Tugas Belajar dan Izin Belajar


Persyaratan Administratif


1. Kartu Pegawai;
2. SK CPNS;
3. SK PNS;
4. SK Pangkat Terakhir;
5. SK Jabatan Terakhir;
6. SKP 2 Tahun Terakhir;
7. Surat Perintah Melaksanakan Tugas;
8. Rekomendasi Atasan Langsung;
9. Surat Perjanjian Tugas Belajar;
10. Surat Jaminan Pembiayaan Tugas nBelajar;
11. Surat Keterangan Kesesuaian Tugas dengan Pendidikan Lanjutan;
12. Surat Keterangan Lulus Seleksi atau Surat Keterangan dari Universitas;
13. Surat Pernyataan 8 Point;
14. Surat Pernyataan 3 Point;
15. jazah Terakhir;
16. Jadwal Kuliah.

Persyaratan Teknis


1.  Pegawai yang bertugas telah menjadi PNS;
2.  Kualifikasi pendidikart yang akan ditempuh sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi;
3.  Memberdayakan bperguruan tinggi yang ada di Kabupaten Garut;
4. Kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi.

Tugas Belajar merupakan tugas yang diberikan oleh Pyb kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan pada suatu Lembaga pendidikan. 

PNS yang telah mendapatkan tugas belajar harus memperhatikan ketentuan tidak akan mengajukan pindah kerja keluar Kabupaten Garut selama 15 Tahun setelah menyelesaikan Tugas Belajar Alur Pelayanan Tugas Belajar. Tugas Belajar Diajukan Melalui SIMASN.

Alur Pelayanan Tugas Belajar


• Pengajuan Tugas Belajar Melalui SIMASN;
• Verifikasi danValidasi Berkas Persyaratan;
• Tugas BelajarPembuatan Nota Dinas Tugas Belajar;
• Penandatangan Surat Tugas Belajar Oleh Bupati;
• Penyerahan Surat Tugas Belajar Kepada Pemohon.

Penerbitan Surat Izin Belajar


Dasar Hukum


SE Menpan Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS Perbup Nomor 268 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Persyaratan Administratif


1. Surat usulan/permohonan SKPD;
2. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD;
3. SK CPNS dan SK PNS;
4. SK pangkat Terakhir;
5. SK Jabatan Terakhir;
6. SKP terakhir;
7. Riwayat Belajar (Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir);
8. Akreditasi Program Studi;
9. Surat Keterangan Jadwal Kuliah;
10. Surat Keterangan Lulus Seleksi;
11. Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin;
12. Surat Keterangan Kesesuaian Tugas Dengan Pendidikan Lanjutan;
13. Surat Pernyataan Izin Belajar.

Persyaratan Teknis


1. Pegawai yang bertugas telah Menjadi PNS;
2. Kualifikasi pendidikan yang Akan ditempuh sesuai dengan Kompetensi dan kebutuhan organisasi;
3. Memberdayakan perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Garut;
4. Kegiatan Pendidikan dilaksanakan negeri atau swasta yang telah terakreditasi.
 
Izin Belajar merupakan izin yang diberikan oleh Pyb kepada PNS yang Memenuhi syarat untuk mengikuti Pendidikan pada suatu Lembaga Pendidikan Adapun biaya pendidikan Sepenuhnya ditanggung oleh PNS Yang bersangkutan. Izin Belajar Diajukan Melalui SIMASN.

Alur Pelayanan Izin Belajar


• Pengajuan Izin BelajarMelalui SIMASN;
• PembuatanDraft Izin Belajar;
• Penyerahan IzinBelajar kepadaPemohonMelalui SIMASN;
• PenandaTanganan Izin Belajar;
• Verifikasi dan Validasi Berkas Persyaratan Izin Belajar.

Demikian informasi tentang Penerbitan Surat Tugas Belajar dan Izin Belajar, semoga bermanfaat.


Pencarian yang banyak dicari:
  • contoh surat izin belajar dari bupati
  • izin belajar bagi pns
  • contoh surat izin belajar dari kepala sekolah
  • contoh surat permohonan izin kuliah kepada atasan
  • syarat syarat izin belajar
  • peraturan jarak tempuh izin belajar
  • permohonan izin belajar s2
  • surat tugas belajar pns



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+