Iklan Header

Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Admin
Editor: Garutselatan.info Senin, 10 Januari 2022, 09:14 WIB Last Updated 2022-01-10T02:14:41Z
Baca Juga
Asuransi kecelakaan lalu lintas - selamat pagi nih guys sahabat GSN semua, apakabar? Semoga baik baik saja yah, dan semoga kita senantiasa selalu berada dalam lindungan allah Swt. Aamiin 

Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, penjalan kaki.

 Namun guys, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh pihak asuransi jasa Raharja. Yang berhak mendapatkan santunan ini adalah setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat kendaraan umum selama penumpang masih berada dalam angkutan tersebut.


Baca Juga: Asuransi Pendidikan Axa Mandiri Terbaru 2022


Dan adapun kecelakaan yang tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah, pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor. Yang kedua adalah korban kecelekaan baik pengendara atau penjalan kaki yang menerobos palang pintu rel kereta api. Yang ketiga yaitu, korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri ataupun percobaan bunuh diri.

 Nah gimana nih cara klaim jasa raharja? Yuk simak 

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli da fotocopy) Seperti Ktp,kartu keluarga, dan surat nikah.
4. Mengunjungi kantor jasa raharja dan mengisi formulir diantaranya

  • Formulir pengajuan santunan
  • Formulir ketenangan singkat kecelakaan
  • Formulir kesehatan korban
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia
 
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
6. Untuk korban luka luka hingga mengalami cacat:

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
  • Fotokopi KTP korban
  •  Foto diri yang menunjukan kondisi cacat tetap
 
7. Untuk korban luka luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
 
  • Laporan polisi berikut sketsa TKP Kejadian
  • Kuitansi biaya perawatan
  • Fotokopy KTP korban
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan
  •  Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.
 
8. Untuk korban meninggal dunia Di TKP:

  • Laporan polisi berikut dengan sketsa TKP kejadian
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa kerumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  • Fotokopi Kk
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi akta kelahiran
 
9. Menunggu proses pencairan.


Nah guys itulah artikel seputar asuransi kecelakaan lalu lintas, semoga bermanfaat yah sahabat GSN semua, demikian hanya itu yang dapat kami sampaikan , salam hangat dari kami untuk sahabat GSN semua, selamat beraktifitas dan salam hangat untuk kita semua, sekian dan terimakasih.


pencarian yang banyak dicari:
  • contoh asuransi kecelakaan lalu lintas
  • uu asuransi kecelakaan lalu lintas
  • asuransi kecelakaan lalu lintas jasa raharja
  • asuransi jasa raharja kecelakaan motor
  • cara klaim asuransi kecelakaan motor
  • tabel santunan jasa raharja
  • asuransi jasa raharja kecelakaan tunggal
  • santunan jasa raharja patah tulang


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+