Iklan Header

Cara klaim Jasa Raharja

Admin
Editor: Garutselatan.info Kamis, 06 Januari 2022, 05:46 WIB Last Updated 2022-01-05T22:46:18Z
Baca Juga
Cara klaim jasa Raharja - selamat pagi nih guys sahabat GSN semua, apa kabar? Semoga baik baik saja yah, dan semoga kita senantiasa selalu berada dalam lindungan Allah SWT, Aamiin 

Cara klaim Jasa Raharja

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, penjalan kaki. Namun tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh pihak asuransi jasa raharja.

Yang berhak mendapatkan santunan ini adalah setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri yang diakibatkan oleh penggunaan alat kendaraan umum selama penumpang masih berada dalam angkutan tersebut. 


Dan adapun kecelakaan yang tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor, yang kedua adalah korban kecelekaan baik pengendara atau penjalan kaki yang menerobos palang pintu rel kereta api, dan yang ketiga yaitu korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri ataupun percobaan bunuh diri.

Nah Gimana Nih Cara Klaim Jasa Raharja? Yuk Simak Berikut Ini

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli data fotocopy) seperti Ktp, Kartu Keluarga, dan surat nikah.
4. Mengunjungi kantor jasa raharja dan mengisi formulir diantaranya:

  • Formulir pengajuan santunan.
  • Formulir ketenangan singkat kecelakaan.
  • Formulir kesehatan korban.
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
6. Untuk korban luka luka hingga mengalami cacat diantaranya:

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukan kondisi cacat tetap.

7. Untuk korban luka luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP Kejadian.
  • Kuitansi biaya perawatan.
  • Fotokopy KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.

8. Untuk korban meninggal dunia di TKP yaitu:

  • Laporan polisi berikut dengan sketsa TKP kejadian.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa kerumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi Kk.
  • Fotokopi surat nikah.
  • Fotokopi akta kelahiran.

9. Menunggu proses pencairan. 

Nah, itulah Cara klaim Jasa Raharja yang bisa admin GSN sampaikan. Semoga bermanfaat yah sahabat GSN semua, demikian hanya itu yang dapat kami berikan, salam hangat dari kami untuk sahabat GSN semua, selamat beraktifitas dan salam hangat untuk kita semua.

Sekian dan terimakasih

pencarian yang banyak dicari:

  • cara klaim jasa raharja online
  • cara klaim jasa raharja kecelakaan motor
  • cara klaim jasa raharja kecelakaan tunggal
  • batas waktu klaim jasa raharja
  • undang undang jasa raharja terbaru
  • formulir jasa raharja
  • apa itu jasa raharja
  • tabel santunan jasa raharja



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+