Iklan Header

Polri Cukup Alat Bukti, Wanita Masuk Masjid Bawa Anjing Ditahan

Admin One
Editor: Garutselatan.info Selasa, 02 Juli 2019, 13:43 WIB Last Updated 2019-07-02T06:49:50Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Dari hasil penyelidikan Polres Bogor telah menetapkan SM (52) yang mengamuk membawa seekor anjing ke Masjid Al Munawaroh Sentul City, Bogor telah resmi di tetapkan jadi tersangka.


Penetapan status penyeledikan tersangka terkait kasus wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid hasilnya SM telah resmi jadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan cukup memiliki bukti berupa rekaman Video Viral dan keterangan dari lima orang saksi.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah dikirimkan penyidik pada pagi ini, Selasa (2/7/2019).

Menurut Kasubag Polres Bogor, tersangka akan dilakukan penahanan. SM dijerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Tetapi dengan adanya keterangan dari keluarga SM bahwa yang bersangkutan memiliki latar belakang medis gangguan kejiwaan, jadi tersangka saat ini masih diobservasi  di RS Polri Kramatjati untuk memastikan apakah betul tersangka terganggu kejiwaannya atau tidak.

Tersangka kita antarkan ke RS Polri dengan penjagaan anggota Polri untuk penanganan kasus selanjutnya.



Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+