Iklan Header

Mulai 1 Februari 2020 WhatsApp Tidak Akan Bisa Di Gunakan Di Beberapa Smartpone Dan Ios

Admin One
Editor: Garutselatan.info Kamis, 30 Januari 2020, 17:55 WIB Last Updated 2020-01-30T11:13:41Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Pemberitahuan tersebut terungkap dari halaman Frequently Asked Questions (FAQ) tentang sistem operasi di WhatsApp.

Ilustrasi aplikasi whatsap


FAQ tersebut memuat smartphone, ponsel, dan handphone yang akan dihentikan dukungannya atau tidak bisa lagi menjalankan fungsi aplikasi WhatsApp mulai 1 Februari 2020 atau kurang seminggu lagi.

Versi tertentu dari sistem operasi Android dan iOS juga termasuk menjadi sasaran dihentikannya dukungan WhatsApp .

Berikut daftar sistem operasi yang mulai 1 Februari 2020 tidak bisa lagi menggunakan WhatsApp:

1. Windows Phone/ Windows 10 Mobile

WhatsApp bakal menyetop dukungannya untuk semua ponsel berbasis WIndows Phone.

2. Android versi 2.3.7

Walau smartphone Android menjadi basis pengguna WhatsApp yang besar, namun sejumlah sistem operasi Android lawas bakal dihentikan layanannya, termasuk Android versi 2.3.7 keluaran 2010.

3. iOS 7

Selain ponsel Android, WhatsApp juga populer di ponsel iPhone yang menjalankan iOS.

Namun versi iOS 7 bakal disetop dukungannya oleh WhatsApp setelah 1 Februari 2020, berbarengan dengan Android 2.3.7.

Sama pula dengan Android 2.3.7, di ekosistem Apple, populasi perangkat yang masih menjalankan iOS 7 keluaran 2013 tersebut hanya sedikit.

Selain daftar di atas, WhatsApp sudah menghentikan dukungan aplikasinya untuk sejumlah sistem operasi, yakni Android 2.3.3, iOS 6, dan BlackBerry OS.

Perusahaan penyedia layanan chatting milik Facebook itu juga menambah OS baru ke dalam daftar OS yang didukungnya, yakni KaiOS 2.5.1+.

KaiOS adalah sistem operasi berbasis arsitektur ARM, dan menjadi penerus Firefox OS yang telah disetop oleh Mozilla, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Gadgets Now, Senin (13/5/2019).

Apabila dukungan WhatsApp terhadap sebuah sistem operasi telah dihentikan, mungkin aplikasi WhatsApp tak akan mogok begitu saja.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI ( Kemendag ) menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel yang tidak mencantumkan nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ).

Tindakan tegas itu berupa penarikan ponsel dari pelaku usaha atau pedagang.

Namun, kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai 18 April 2020 mendatang.

"Kalau terkait dengan pedagang yang tidak mencantumkan IMEI-nya, otomatis tentu (ditindak tegas). Tapi kami pastikan juga ponsel tersebut terdaftar IMEI-nya atau tidak. Kalau seandainya tidak terdaftar (IMEI), sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung ditemui di kegiatan sosialisasi IMEI, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Saat ini pemerintah terus melakukan sosialisasi IMEI untuk ponsel yang beredar di Indonesia.

Sosialisasi akan digelar hingga 18 April 2020 saat kebijakan tersebut diterapkan.

Baca Juga: Cara Memperbaiki WhatsApp yang tidak bisa dibuka

Selain menarik ponsel tak mencantumkan IMEI, pemerintah juga aja melakukan tindakan tegas lainnya.

Tindakan tersebut yakni berupa pemblokiran sehingga ponsel tidak bisa digunakan.

"Nanti setelah itu (sosialisasi), tablet, handphone yang tidak terdaftar IMEI tidak bisa digunakan atau diblokir. Karena itu melalui by system," katanya menegaskan.

Saat ini para pedagang ponsel masih bisa berdagang dan dibebaskan dari penarikan produk yang IMEI-nya tak terdaftar.

Simon menjelaskan, adanya regulasi terkait IMEI ponsel ini bertujuan dalam rangka perlindungan konsumen.

Selain itu, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan peningkatan penerimaan bea masuk barang impor.



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+