GARUTSELATAN.INFO - Seorang Pemuda di Garut yang berinisial C (24), warga Jalan Guntur Melati, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut diciduk Polisi, Kamis (30/01/2020).
Kejadian tersebut diduga pelaku penyebarkan konten vulgar di akun media sosial Instagram.
Kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, tersangka C ditangkap pada Kamis (30/01) di Jalan Guntur Melati yang tak jauh dari rumahnya.
Penangkapan tersebut didasari laporan masyarakat yang resah atas foto-foto yang diunggah tersangka melalui akun instagramnya.
Baca juga: WhatsApp Mulai 1 Februari tidak Akan Bisa Digunakan di Android dan iOS Ini
Menurut Maradona, setelah foto-foto dalam akun tersangka C diperhatikan, banyak yang memiliki latar belakang pemandangan di Garut. Oleh karena itu, pihaknya menduga kuat jika pelaku merupakan warga Kabupaten Garut.
Kepada penyidik yang memeriksa, lanjut Maradona, tersangka mengaku sengaja megunggah foto-foto itu agar pengikutnya di media sosial (Medsos) bertambah atau panjat sosial.
Foto-foto tersebut diambil, diarahkan dan diunggah sendiri oleh tersangka.
Baca Juga: Misteri Kematian Anak SMP di Gorong-gorong Sekolah
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Informasi diatas dilansir dari media berita galamedianews.com
Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News
Gambar Instagram |
Kejadian tersebut diduga pelaku penyebarkan konten vulgar di akun media sosial Instagram.
Kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, tersangka C ditangkap pada Kamis (30/01) di Jalan Guntur Melati yang tak jauh dari rumahnya.
Penangkapan tersebut didasari laporan masyarakat yang resah atas foto-foto yang diunggah tersangka melalui akun instagramnya.
Baca juga: WhatsApp Mulai 1 Februari tidak Akan Bisa Digunakan di Android dan iOS Ini
Menurut Maradona, setelah foto-foto dalam akun tersangka C diperhatikan, banyak yang memiliki latar belakang pemandangan di Garut. Oleh karena itu, pihaknya menduga kuat jika pelaku merupakan warga Kabupaten Garut.
Kepada penyidik yang memeriksa, lanjut Maradona, tersangka mengaku sengaja megunggah foto-foto itu agar pengikutnya di media sosial (Medsos) bertambah atau panjat sosial.
Foto-foto tersebut diambil, diarahkan dan diunggah sendiri oleh tersangka.
Baca Juga: Misteri Kematian Anak SMP di Gorong-gorong Sekolah
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Informasi diatas dilansir dari media berita galamedianews.com
Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News