Iklan Header

Guru Honorer Dapat 50 Persen Dana Bos, Begini Syaratnya

Admin
Editor: Garutselatan.info Selasa, 11 Februari 2020, 19:33 WIB Last Updated 2020-05-29T11:11:52Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Informasi kini datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim yang didampingin Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
dana bos 2020

Melansir dari kompas.com  "Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan tersebut ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan" pungkas Nadiem.

Baca Juga: 20 Top Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2020

Informasi tersebut sangat memberikan motivasi kepada guru honorer di Indonesia dengan hal tersebut guru honorer akan mendapatkan 50 persen dari dana BOS.

Berikut Syarat dana BOS untuk Guru Honorer

Nadiem Makarim menyampaikan "hal ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini".

Buat pembayaran guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan syarat berikut ini.


  1. Guru honorer sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik
  3. Sudah tercatat di Data Pokok Pendidik (Dapodik) sebelum tanggal 31 Desember 2019.


Selain itu juga, Nadiem mengatakan batas 50 persen tersebut tidak mutlak dialokasikan seluruhnya untuk guru honorer melihat kondisi nyata ada sekolah dengan sedikit tenaga honorer.

Bagi sekolah yang memiliki jumlah Guru PNS sudah mencukupi, penggunaan otonomi dana BOS sepenuhnya ada di tangan kepala sekolah.

Mengenai hal tersebut, penyaluran dana BOS tahap ketiga dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua.

Baca Juga: Kelebihan Jurusan Teknik Informatika yang Wajib Anda Ketahui

Kemudian sekolah juga wajib mempublikasikan penerima dan penggunaan dana BOS di Papan Informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Kebijakan baru mengenai percepatan proses penyaluran dana BOS dilakukan dengan melalui transfer dana langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening sekolah.

Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+