GARUTSELATAN.INFO - Pemerintah akan mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja guna atasi meningkatnya pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta mewabahnya Virus Corona (Covid-19) di berbagai wilayah Indonesia.
Berikut syarat dan cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Berdasarkan situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kartu Pra Kerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat penerima Kartu Pra kerja yaitu :
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia Minimal 18 Tahun;
- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal.
Berikut cara mendapatkan Kartu Pra Kerja sebagai berikut :
1. Daftar di Website Kartu Pra Kerja
Calon peserta perlu melakukan pengisian data dan seleksi online. Pendaftaran Kartu Pra Kerja bisa dilakukan pada bulan April di laman : pekerja.go.id
2. Memilih Pelatihan
Peserta memilih pelatihan dari layanan SISNAKER dan bayar menggunakan saldo Kartu Pra Kerja, maksimal Rp. 3 juta untuk online dan maksimal Rp 7 juta untuk offline.
3. Mengikuti Pelatihan
Peserta mengikuti pelatihan di SISNAKER yang diselenggarakan baik secara online maupun offline dan akan mendapatkan sertifikat pelatihan dan lembaga.
Baca Juga : Mobil Elf Terjun Ke Sungai di Bayongbong-Garut, 1 Penumpang Meninggal Dunia
4. Berikan Ulasan dan Rating
Peserta diberikan kesempatan memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan melalui SISNAKER setelah melakukan proses pelatihan.
5. Mendapatkan Insentif
Peserta Kartu Pra Kerja bisa mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu dan akan ditransfer dalam 3 tahap ke saldo Kartu Pra Kerja.
6. Survei Kebekerjaan
Survei Kebekerjaan dilakukan sebagai feedback efektivitas program. Survei yang ditanyakan dalam 3 tahap dengan insentif pengisian survei sebesar Rp 150 ribu sebagai feedback efektivitas program, kesesuaian pelatihan dan penempatan kerja, dan sebagainya.
Baca Juga : Jadwal Pendaftaran Pelatihan Virtual Coordinator Bagi Pengawas, Kepsek, Guru, dan Tendik
Kartu Pra Kerja adalah kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). Skilling bagi pencari kerja yang baru lulus sekolah atau lulus kuliah.
Sedangkan re-skilling bagi pekerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK. Pembekalan diharapkan dapat memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misal menjadi wirausaha.
Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News