Iklan Header

Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Rumah Ibadah

Admin One
Editor: Garutselatan.info Rabu, 18 Maret 2020, 10:58 WIB Last Updated 2020-03-18T10:07:12Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Dalam upaya mencegah penyebaran Novel Coronavirus (Covid-19) pada rumah-rumah ibadah, maka seluruh jajaran instansi agar melakukan sosialisasi dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan untuk melakukan himbauan.


Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor SE.1 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Rumah Ibadah yang telah di tandatangani langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 13 Maret 2020 diantaranya sebagai berikut :

  • Pastikan seluruh rumah ibadah dalam kondisi bersih dengan melakukan pembersihan baik dengan menggunakan desinfektan, terutama menjelang aktivitas kegiatan padat.
  • Gulung dan sisihkan karpet, gunakanlah sajadah milik sendiri untuk beribadah.
  • Siapkan alat deteksi suhu tubuh di pintu masuk rumah ibadah jika ada suhu tubuh terdeteksi lebih dari 38 derajat celcius agar segera memeriksakan kesehatannya ke layanan kesehatan terdekat.
  • Sampaikan pesan menjaga kesehatan :

  1. Jagalah kebersihan dan kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran penyakit, khususnya Covid-19.
  2. Hindari kebiasaan bersalaman atau bercium pipi.

  • Biasakan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh :

  1. Pajang poster mengenai pentingnya cuci tangan.
  2. Pastikan rumah ibadah memiliki tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

  • Mensosialisasikan etika batuk/bersin
  • Memperbaharui informasi tentang Covid-19 secara reguler.
  • Mengajak kepada seluruh umat beragama untuk terus waspada dan senantiasa berdo'a kepada allah SWT untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan marabahaya dari ancaman Covid-19.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT, senantiasa melindungi kita semua.


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+