GARUTSELATAN.INFO - Seorang pemuda asal Garut, Aditya Mbula (19), diduga menyekap dan menganiaya pacarnya sendiri PM (20) asal jakarta beberapa hari yang lalu karena ingin pulang saat tinggal bersama di Garut.
Pemuda Yang Melakukan Penyekapan Terhadap Pacarnya Diamankan Polisi |
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, sementara ini berdasarkan hasil penyelidikan petugas, Adit dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Sementara kami jerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun," ujar Maradona, Minggu (26/4/2020).
Lebih lanjut Maradona menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh Adit terhadap pacarnya, PM. Selain menyelidiki dugaan penyekapan, polisi juga mendalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.
Rekomendasi Penting :
Rekomendasi Penting :
Polisi sendiri saat ini telah menyita barang bukti yang digunakan yaitu berupa sebuah puntung rokok.
"Berdasarkan keterangan tersangka, puntung rokok itu digunakan untuk menyulut tangan korban," katanya.
Adit sendiri kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut. Jika terbukti bersalah, maka dia terancam dua tahun bui.
Sumber : detik.com
Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News