Iklan Header

Keterangan Pers Presiden Mengenai Program Perlindungan Sosial Menghadapi Dampak Pandemi COVID-19

Admin One
Editor: Garutselatan.info Rabu, 01 April 2020, 17:56 WIB Last Updated 2020-04-01T10:56:49Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Melalui keterangan Pers Presiden Republik Indonesia tentang program perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak Pandemi Virus Corona (Covid-19) ada 6 kebijakan yang akan diterapkan.

Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia

Berikut kebijakan yang termuat dalam Transkrip/Naskah keterangan Pers Presiden RI yakni Peningkatan Jumlah Penerima PKH, Peningkatan Jumlah Penerima Kartu Prakerja, Peningkatan Jumlah Penerima Kartu Sembako, Kebijakan Gratis Tarif Listrik serta Antisipasi Kebutuhan Pokok dan Keringanan Bayar Kredit.

Pada kesempatan ini saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.
  • PKH, Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat, sedangkan untuk besaran manfaatnya akan dinaikan 25%. Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai april 2020.
  • Kartu Sembako, Jumlah penerima akan dinaikan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan naiknya 30% dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 serta akan diberikan selama 9 bulan.
  • Kartu Prakerja, Anggaran kartu Prakerja dinaikan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun dengan jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang. Terutama bagi pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dengan nilai manfaatnya Rp 650.000-1.000.000 per bulan selama 4 bulan kedepan.
  • Tarif Listrik, Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan kedepan yaitu bulan April, Mei, Juni 2020 sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50% artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei dan Juni 2020.
  • Antisipasi Kebutuhan Pokok, Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
  • Keringanan Pembayaran Kredit, Bagi para pekerja informal baik itu ojek online, supir taksi dan pelaku UMKM, nelayan dengan penghasilan harian dengan kredit dibawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku April bulan ini. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke Bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA.

Saya rasa itu yang bisa disampaikan pada kesempatan yang baik ini, Demikian kebijakan yang cukup jelas dan tegas yang paling utama adalah kesehatan masyarakat, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang telah terpapar, siapkan jaring pengamanan sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli serta menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.

Sumber : setkab.go.id


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+