Iklan Header

Fatwa MUI: Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Admin One
Editor: Garutselatan.info Minggu, 17 Mei 2020, 07:43 WIB Last Updated 2020-05-17T00:49:33Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 menimbang bahwa shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.



Sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT, masyarakat bertanya tentang tata cara shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19, oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19 untuk dijadikan pedoman.

Pertama, MUI telah menetapkan ketentuan Umum tentang COVID-19 adalah coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun 2019.

Kedua, Ketentuan Hukum Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam), Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid), Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya, Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah dan Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19

Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang (a). berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah. (b). berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih;
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah;
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri;
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan;
5. Membaca doa iftitah;
6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram);
7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran;
8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa;
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam);
10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran;
11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam;
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Selengkapnya Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 bisa kalian download Disini


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+