Bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum siap-siap dikenakan sanksi atau denda sebesar 100 - 150 ribu rupiah.
"Denda ini akan diberlakukan pada tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas," Tulis akun media sosial Ridwan Kamil.
Adapun Pengecualian jika :
- Sedang pidato;
- Sedang makan minum;
- Sedang Olahraga kardio tinggi;
- Sedang Sesi foto sesaat;
Rekomendasi Penting :
- Modul Kelas 1-6 Sekolah Dasar Alternatif Anak Belajar di Rumah
- Modul PAI Kelas 1-6 Sekolah Dasar Alternatif Anak Belajar di Rumah
- Modul PJOK Kelas 1-6 Sekolah Dasar Alternatif Anak Belajar di Rumah
Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.
"SELAMA 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih dispilin jika tidak ingin terkena denda," akhir tulisan akun fb Ridwan Kamil.
Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News