Iklan Header

Jadwal Pencairan Dana Desa Tahun 2021

Admin One
Editor: Garutselatan.info Sabtu, 09 Januari 2021, 04:01 WIB Last Updated 2021-01-08T21:13:19Z
Baca Juga
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.




Dalam peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa dana desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap daerah Kabupaten/Kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.

Jadwal Pencairan Dana Desa Tahun 2021 dilakukan dalam Tiga Tahap, dengan ketentuan :

1. Tahap I sebesar 40% dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan rincian :

  • 40% dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan ke satu sampai dengan bulan ke lima paling cepat bulan Januari 2021; dan
  • Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan ke satu sampai dengan bulan ke lima paling cepat bulan Januari untuk bulan ke satu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima.

2. Tahap II sebesar 40% dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan rincian :

  • 40% dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Maret 2021; dan
  • Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Juni untuk bulan keenam dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan ketujuh sampai dengan bulan kesepuluh.

3. Tahap III sebesar 20% dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan rincian :

  • 20% dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa untuk bulan kesebelas sampai dengan bulan keduabelas paling cepat bulan Juni 2021; dan
  • Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan keduabelas paling cepat bulan November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhir bulan November bulan keduabelas.

Artikel Menarik :


Khusus Desa Mandiri, Jadwal Pencairan Dana Desa Tahun 2021 dilakukan dalam dua tahap, dengan ketentuan :

1. Tahap I sebesar 60% dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian :

  • 60% dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepat bulan Januari; dan
  • Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh.

2. Tahap II sebesar 40% dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian :

  • 40% dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan keduabelas paling cepat bulan Maret; dan
  • Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan keduabelas paling cepat bulan Agustus untuk bulan kedelapan dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kesembilan sampai dengan bulan kesebelas, serta paling cepat akhir bulan November untuk bulan keduabelas.

[Unduh] PMK Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan Dana Desa Tahun 2021, semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung.



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+