Iklan Header

Kami Kas Apk Pinjol Legal Atau Ilegal Terdaftar di OJK ? Review Terbaru

Admin
Editor: Garutselatan.info Sabtu, 15 April 2023, 17:48 WIB Last Updated 2023-04-15T10:48:40Z
Baca Juga

Kami Kas Apk Pinjol Legal Atau Ilegal Terdaftar di OJK – Hallo sobat pembaca dimanapun berada semoga kita semua selalu ada dalam lindungan Allah SWT. Kali ini kami akan membahas tentang apakah aplikasi Pinjol Kami Kas itu legal atau illegal ?


Kami Kas Apk Pinjol Legal Atau Ilegal Terdaftar di OJK 


Dengan berkembangnya teknologi di Indonesia, banyak perusahaan yang mendirikan usaha fintech atau pinjaman secara online. Karena banyaknya aplikasi pinjaman online yang ada di Play Store, hal itu membuat pengguna bingung mau menggunakan jasa aplikasi yang mana.


Jangan sampai kita menggunakan aplikasi pinjaman online illegal yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika kita menggunakan aplikasi pinjaman illegal itu akan merugikan kita dalam proses pembayaran bunga atau cara menagihnya yang tidak manusiawi seperti meneror atau apapun yang bisa merugikan kita sebagai pengguna. 


Salah satu aplikasi pinjaman online yang akan kita bahas kali ini adalah Kami Kas.


✅ Apa itu Aplikasi Kami Kas


Kami Kas merupakan salah satu platform pinjaman online yang dikembangkan oleh PT. Coco Digital Technology. Kami Kas akan menawarkan limit pinjaman mulai dari 500 ribu hingga 5 juta dengan tenor 1-3 bulan. Pihak aplikasi hanya mengklaim akan memberikan layanan yang cepat dan mudah.


Adapun Kami Kas akan memberikan syarat yang cukup mudah untuk dipenuhi oleh penggunanya jika ingin melakukan pinjaman online melalui Kami Kas, diantaranya;


  • Warga Negara Indonesia (WNI). ✔️
  • Sudah terdaftar sebagai anggota pengguna Kami Kas. ✔️
  • Berusia 18 hingga 60 tahun. ✔️
  • Memiliki E-KTP. ✔️
  • Memiliki rekening bank. ✔️
  • Memiliki pekerjaan tetap sebagai sumber penghasilan. ✔️


✅ Apakah Aplikasi Kami Kas Legal Atau Ilegal


Seiring dengan semakin banyaknya pengguna, maka muncul berbagai keluhan dan kekhawatiran seperti bunga yang terlalu besar dan tenor yang singkat. Bisa dikatakan, besar pinjaman, bunga, dan tenor yang ditawarkan sebelumnya tidak sesuai saat pertama kali mengajukan pinjaman di aplikasi tersebut.


Dalam kasus lain, ada pengguna yang tidak menerima pemberitahuan pencairan dana atau dana yang masuk secara tiba-tiba tanpa adanya kesepakatan. Hal inilah yang membuat banyak pengguna merasa dirugikan oleh aplikasi Kami Kas.


Berhubung aplikasi pinjaman online Kami Kas ini baru dirilis pada tanggal 14 Februari 2023, ternyata aplikasi Kami Kas ini ilegal atau belum terdaftar di OJK. informasi ini kami dapatkan di website resminya OJK.


Jadi bagi kalian yang ingin menggunakan aplikasi pinjaman online sebaiknya lebih berhati-hati lagi karena sekarang ini banyak aplikasi pinjaman online illegal yang akan merugikan para penggunanya. Namun masih banyak juga aplikasi pinjaman online legal lainnya yang bisa kalian cari di website resminya OJK.


Dari pihak OJK sendiri sudah menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan pinjaman secara online di aplikasi Kami Kas karena sama sekali belum terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.


Nah, kalian sudah tahukan bahwa aplikasi Kami Kas ini ilegal. sebaiknya kalian menghindari aplikasi pinjaman online yang satu itu agar tidak merugikan kalian. Sekian dan terima kasih.


Artikel Lainnya:



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+