Iklan Header

Sidang Paripurna: 15 Kecamatan Ditetapkan Masuk Kabupaten Garut Selatan

Admin One
Editor: Garutselatan.info Rabu, 01 Januari 2020, 17:35 WIB Last Updated 2020-01-02T11:11:40Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Garut telah melakukan Sidang Paripurna dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama pembentukan daerah persiapan Kabupaten Garut Selatan Pada Selasa (31/12/2019).

Penandatanganan Persetujuan Bersama Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Garut Selatan [Foto : Istimewa]

Dari sidang tersebut dihasilkan beberapa poin inti yang disepakati mengenai pembentukan daerah persiapan Garut Selatan (Garsel).

Poin inti tersebut diantaranya bahwa cakupan wilayah pada daerah persiapan Kabupaten Garut Selatan meliputi 15 kecamatan yaitu :
  • Kecamatan Banjarwangi;
  • Kecamatan Bungbulang;
  • Kecamatan Caringin; 
  • Kecamatan Cibalong; 
  • Kecamatan Cihurip;
  • Kecamatan Cikelet; 
  • Kecamatan Cisewu;
  • Kecamatan Cisompet; 
  • Kecamatan Mekarmukti; 
  • Kecamatan Pakenjeng;
  • Kecamatan Pamulihan; 
  • Kecamatan Pameungpeuk; 
  • Kecamatan Pendeuy;
  • Kecamatan Singajaya dan 
  • Kecamatan Talegong. Seluruhnya terdiri dari 129 desa.

Daerah persiapan tersebut diberi nama dengan Kabupaten Garut Selatan yang lokasi ibu kotanya terletak di Kecamatan Mekarmukti.
Selanjutnya, Pemerintah daerah Kabupaten Garut sebagai kabupaten induk memberikan dana sebesar Rp 15 miliar per tahun dalam jangka waktu tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak diresmikannya Garut Selatan sebagai daerah persiapan.

Kemudian selain dukungan dana sebesar 15 miliar, kabupaten induk juga menyerahkan personel, sarana prasarana serta dokumen yang dibutuhkan. Personel di sini adalah berupa pegawai negeri sipil sebanyak 2705 orang PNS.

Sedangkan sarana prasarana berupa aset kabupaten induk yang berada di calon daerah persiapan, yaitu sebesar Rp 867 miliar lebih.

Adapun untuk dokumen yaitu berupa dokumen keputusan musdes, dokumen kajian kewilayahan, kajian ibukota dan kajian kemampuan penyelenggaraan daerah persiapan.
Dalam pelaksanaan Sidang Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Garut Rudy Gunawan, Wakil Bupati dr Helmi Budiman, Ketua DPRD Garut Euis Ida, jajaran Wakil Ketua DPRD, Enan, jajaran Presidium Garut Selatan dan para anggota DPRD Garut beserta kepala dinas dan kabid di SKPD Garut.

Wakil Ketua DPRD Garut, Enan menjelaskan, Sidang Paripurna ini merupakan bentuk persiapan pemerintah daerah. 

“Kita masih menunggu pencabutan moratorium oleh Presiden. Ketika moratorium dicabut maka kita tinggal running, tentu sudah siap segala-galanya di daerah,” ucap Enan.

Dengan telah ditetapkannya 15 kecamatan ini, menurut Enan, artinya untuk Kecamatan Cikajang dilepas dan tidak masuk dalam daerah otonomi baru (DOB) Garut Selatan.
“Karena 9 desa menolak, 3 menyetujui, akhirnya Cikajang gabung ke kabupaten induk,” kata Enan.

Setelah proses di kabupaten, nantinya akan dibawa ke tingkat Provinsi dan akan disidang paripurnakan bersama Gubernur dan DPRD Provinsi.

”Di Provinsi juga sama karena ada ranah yang menjadi kewenangan provinsi seperti jumlah penduduk,” pungkasnya.

Ketua Umum Presidium Garut Selatan, H Gunawan Undang mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah wa syukurillah. DPRD Kabupaten Garut bersama Bupati sudah menyetujui terhadap pembentukan daerah persiapan Kabupaten Garut Selatan,” ungkapnya.

Gunawan Undang mengutarakan sidang persetujuan ini merupakan perubahan persetujuan yang ke dua kali dilaksanakan. Yang pertama sudah dilaksanakan pada tahun 2013 lalu. Perubahan persetujuan itu untuk menyesuaikan terhadap perubahan undang-undang pemerintahan daerah.

Dimana pada tahun 2013 lalu untuk menyesuaikan terhadap undang-undang nomor 32, sementara perubahan hari ini untuk menyesuaikan terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Disinggung soal lepasnya Kecamatan Cikajang, Gunawan Undang tampak begitu legowo dan menurutnya Presidium baik-baik saja.

”Bagi kami Cikajang bergabung atau pun tidak bergabung adalah sama-sama bahagia bagi kami. Karena sebagaimana kita ketahui secara syarat administratif hanya 5 kecamatan, sekarang kan kita sudah 15 kecamatan,” tuturnya.

”Kami ucapkan terimakasih dan pengharagaan yang setingi-tinginya kepada para intelektual, aktivis dan seluruh masyarakat Cikajang termasuk kepala desa dan bpd seluruhnya, baik tiga yang sudah setuju menyatakan bergabung, kami mengapresiasi sangat baik. Demikian juga bagi desa yang tidak ingin bergabung mudah-mudahan saja ini adalah bentuk kemaslahatan kita di masa depan,” lanjutnya.

Gunawan Undang juga sangat optimis, ketika nanti Garut Selatan resmi ditetapkan menjadi daerah persiapan, maka dalam jangka waktu tiga tahun akan berhasil menjadi daerah otonomi baru.

Karena kita melihat bentuk keseriusan Bupati Garut bersama DPRD Garut yang akan mensuport dana sebesar Rp 15 miliar tiap tahun selama tiga tahun, artinya ada Rp 45 miliar total anggaran yang dipersiapkan pemkab Garut untuk persiapan Garut Selatan. Belum lagi ditambah dana dari Provinsi dan Pemerintah Pusat nanti.

Maka menurutnya tidak heran jika pembangunan di Garut Selatan akan bertambah pesat dalam kurun waktu tiga tahun kedepan setelah resmi ditetapkan sebagai daerah persiapan kabupaten baru.


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+