Iklan Header

Gaji Dosen PNS dan Swasta Serta Tunjangan

Editor: Garutselatan.info Jumat, 24 Juni 2022, 08:33 WIB Last Updated 2022-06-24T01:33:07Z
Baca Juga

Gaji Dosen PNS dan Swasta Serta Tunjangan - Dosen di Indonesia ini dikenal sebagai profesi yang cukup familiar di tengah masyarakat. Khusus dosen PNS bisa biasanya ini ditemui di perguruan tinggi negeri PTN, sedangkan dosen swasta pada umumnya banyak memberikan materi kuliah di kampus swasta.

Gaji Dosen PNS dan Swasta Serta Tunjangan

Meskipun beda golongan, namun keduanya sama-sama memiliki peluang penghasilan yang tak terhingga tergantung pada jam terbang mengajar. Gaji dosen ini pada umumnya sama dengan PNS instansi lain mengikuti golongan dan jabatannya. Gaji dosen PNS didasarkan atas pembagian pada penggolongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan.



Skema pengkajian PNS ini telah diatur dalam peraturan pemerintah No.15 tahun 2019 yang artinya untuk gaji pokok, besaran gaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia baik itu bekerja di instansi pusat ataupun di daerah. Tidak terkecuali untuk profesi dosen berstatus ASN, rincian gaji dosen dikutip dari laman inspektorat jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan, gaji dosen ini ditentukan berdasarkan golongan dari III sampai IV.



Gaji dosen PNS yang berkarya 0 hingga 1 tahun ada golongan III yang berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulannya. Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar yaitu di antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. 


Berikut ini Adalah Rincian Gaji Dosen PNS Berdasarkan Golongannya:


Golongan III Lulusan S2 Hingga S3


  • Golongan IIIB Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIC Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIID Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV


  • Golongan IVA Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IVB Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan IVC Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IVD Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVE Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Sebagai ilustrasi gaji dosen di Indonesia, seseorang dengan kualifikasi pendidikan S2 baru diterima sebagai CPNS dosen pengajar di salah satu perguruan tinggi dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Maka ia secara otomatis akan masuk ke golongan IIIB dan akan mendapatkan gaji pokok yaitu sebesar Rp2.688.500 untuk per bulannya.


Pendapatan lain diluar gaji pokok untuk informasi saja, besaran gaji dosen tersebut merupakan gaji pokok yang artinya dosen ini sebenarnya masih akan mendapatkan pendapatan lainnya diluar gaji pokok di dalam perhitungan komponen take home pay. Selain itu, perlu diketahui juga berbeda dengan PNS lainnya di Kemendikbud dosen ini tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja apapun.


Hal ini sesuai dengan Perpres No.88 tahun 2013 dan Permendikbud No.107 tahun 2013 di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari yang namanya tunjangan. Aturan pengecualian ini memang sering kali di protes oleh para dosen di bawah Kemendikbud, mengingat dosen yang berada di bawah Kementerian lembaga lainnya masih tetap mendapatkan tunjangan.


Meskipun tidak mendapatkan tunjangan kinerja sebagai PNS lainnya di Kemendikbud, namun dosen juga debenernya masih bisa mendapatkan pendapatan lainnya diluar gaji pokok sesuai peraturan pemerintah No.41 tahun 2009 setiap pendidikan profesional seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik akan diberi tunjangan profesi setiap bulan.


Besaran tunjangan profesi ini yaitu satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan undang-undang terkait gaji dosen di Indonesia. Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah, maka ia akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas.


Besarnya sama dengan tunjangan profesi yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Bagi dosen sendiri yang telah memiliki jabatan akademik Profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan. Tunjangan ini biasanya akan diberikan khusus kepada profesi PNS sebesar 2 kali gaji pokok, sumber pendapatan lainnya bagi dosen yaitu hibah penelitian.


Semakin banyak melakukan penelitian yang dilakukan oleh dosen. maka akan semakin besar juga pemasukan yang akan diterima oleh dosen. Namun tidak semua dosen bisa mendapat peluang untuk mendapatkan insentif penelitian atau hibah riset tambahan gaji dosen.



Baca Juga: Gaji Karyawan Alfamart dan Indomaret Terbaru

 


Selain beberapa tunjangan di atas, dosen juga disini berhak mendapatkan tunjangan atas tugas tambahan setiap bulann. Hal ini telah tercantum dalam Perpres No.65 tahun 2007, tambahan tugas yang dimaksud di atas meliputi tugas memimpin sebagai Rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu direktur, pembantu ketua, direktur politeknik dan pembantu rektor.


Tunjangan tambahan ini akan gugur apabila dosen diangkat dalam jabatan struktural dan fungsional. Besaran tunjangan atas tugas tambahan ini berkisar dari Rp1,35 juta hingga Rp5,5 juta sesuai dengan tugas yang diembannya. Selain itu, dosen masih bisa mendapatkan penghasilan dengan menjadi pembicara atau pengisi workshop, penulis buku, peneliti, penulis modul praktikum, penguji sidang akhir, pengoleksi soal ujian, pembimbing mahasiswa tugas akhir dan pembimbing mahasiswa PKL.


Gaji Dosen Swasta



Berbeda dengan penetapan gaji dosen PNS jadi dosen swasta ini ditetapkan dan di dasari oleh beberapa faktor yaitu sebagai berikut.


Penetapan gaji bulanan dan honorer per jam atau SKS tergantung pada kemampuan perguruan tinggi swasta

  • Uang bimbingan bagi dosen pembimbing
  • Uang yudisium bagi dosen penguji
  • Uang koreksi kertas ujian
  • Berbagai hibah penelitian dari p2m dikti
  • Tunjangan profesi.

Sebagai gambaran saja, berikut adalah informasi gaji dosen swasta yang bisa admin sampaikan. Gaji pokok seorang dosen perguruan tinggi swasta atau per bulan yaitu Rp1,5 juta. Itu pun dia harus bisa mengejar 4 kelas reguler dengan 1 kelas eksekutif dalam 1 minggu dengan honor ke per kelas reguler Rp60.000 dan kelas eksekutif Rp150.000, maka pendapatan sebulan yang akan didapatkan yaitu sebagai berikut:


Gaji pokok Rp1,5 juta
Honor 4 kelas reguler
Rp60.000 x 4 = Rp240.000 per minggu
Rp240.000 x 4 = Rp960.000 per bulan

Honor 1 Kelas Eksekutif



Rp150.000 x 1 = Rp150.000 per minggu
Rp150.000 x 4 = Rp600.000 per bulan
Total = Rp 2.160.000


Total pendapatan yaitu Rp2.160.000, dan itu belum termasuk dana penelitian dari Dikti dan dana penelitian dari Yayasan. Namun dana itu akan langsung diberikan ketika seorang dosen akan melakukan penelitian besaran dana yang diberikan berkisar 19 juta dari Dikti untuk penelitian pemula dan 2,5 juta dari Yayasan untuk penelitian kelas.


Dari perbandingan gaji diatas bisa disimpulkan bahwa gaji dosen swasta ini dihitung dari jumlah kelas, jumlah SKS, dan durasi mengajar yang disepakati. Sedangkan gaji dosen PNS ini ditetapkan dari awal dan besaran yang diberikan tergantung golongan yang akan didapatkan.


Demikianlah informas terkait Gaji Dosen PNS dan Swasta Serta Tunjangan yang dapat admin sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi referensi yang baik, bagikan artikel ini ke teman ataupun media sosial lainnya.


Sekian dan terimakasih


Pencarian yang banyak dicari:

  • gaji dosen swasta non pns
  • gaji dosen tetap non pns
  • gaji dosen swasta per sks
  • gaji dosen pns dan tunjangannya
  • berapa gaji dosen s2
  • gaji dosen pns golongan 4a
  • gaji dosen swasta per jam
  • berapa gaji dosen pns


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+